Polsek Tapung Tangkap Warga Bencah Kelubi, Sita 10.08 Gram Sabu-Sabu

Admin RedMOL
0


Tapung, RedMol.id - AL (48) hanya bisa pasrah saat ditangkap Polsek Tapung, tidak tanggung – tanggung, darinya berhasil diamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 10.08 Gram.

Pelaku ditangkap saat berada di balai-balai belakang rumahnya yang terletak di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Rabu (19/08/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pelaku AL ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Dusun I Desa Bencah Kelubi.

Selanjutnya kanit Reskrim Iptu Syahrial, S.H untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan berdasarkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, beserta anggota langsung menuju rumah lokasi yang dimaksud yang berada di Dusun I Desa Bencah Kelubi.

“Tidak lama, anggota sampai di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang pada saat itu sedang duduk dibalai belakang rumah nya,”jelas Kapolsek.

Setelah berhasil diaman kan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam plastik klip bening ukuran besar dengan dibungkus oleh tisu yang disimpan di dalam botol obat warna putih dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang di bungkus oleh plastik ukuran sedang yang disimpan di dalam botol obat warna putih.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam merk adidas milik pelaku yang tepat berada didepan pelaku duduk,”ungkap Kompol Bambang.

Pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AI (DPO) dengan sistem lempar dijalan tempat nya di jembatan Desa bencah kelubi.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek Tapung.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!