Hak Integrasi Terpenuhi 7 WBP Lapas Narkotika Rumbai Peroleh Pembebasan Bersyarat

Admin RedMOL
0

Pekanbaru, Redmol.id - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan dan kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperbaiki diri. Senin (19/10/2026).

Sebanyak 7 orang WBP dinyatakan memenuhi hak integrasi dan memperoleh program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong WBP menjadi pribadi yang lebih baik.

Program ini diberikan dengan memperhatikan persyaratan serta ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan.

Kasubsi Registrasi, Said Habib, memberikan arahan kepada para WBP agar senantiasa menaati peraturan, menjaga sikap dan perilaku, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menjaga kepercayaan, dan menjalani kehidupan yang lebih positif.

Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terus berkomitmen mewujudkan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Diharapkan para WBP dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!