
Kuansing - Redmol.id - Jajaran Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Cerenti.
Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel penertiban PETI di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi.
Dalam arahannya, IPTU Haripin menyampaikan bahwa aktivitas PETI merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemangku adat, serta seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mendukung pemberantasan PETI dan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan.
Kapolsek Cerenti juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan penindakan di lokasi, personel melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit PETI. Petugas juga melepas jangkar rakit sehingga rakit tersebut dihanyutkan dan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Dari hasil penindakan di Desa Pulau Busuk, petugas berhasil menertibkan sebanyak dua unit rakit PETI.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, dan tidak ada barang bukti yang diamankan oleh petugas.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan berharap melalui langkah pencegahan, sosialisasi, dan penindakan secara berkelanjutan, aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti, khususnya Kecamatan Inuman, dapat dihentikan.
Polres Kuantan Singingi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan, tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
