Polsek Kuantan Hilir Tertibkan Aktivitas PETI Di Desa Rawang Ogung, Empat Rakit Dimusnahkan

Admin RedMOL
0

Kuansing - Redmol.id - Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 16.00 WIB. Rabu (28/10/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari media online terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.

Penertiban dipimpin oleh Plh. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, AIPDA Adi Sutisna, bersama sejumlah personel, yakni Banit Intel Polsek Kuantan Hilir Briptu Agustiawan Febri Aldi serta Banit Reskrim Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago dan Bripda Kasius Aprianto Sitanggang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas juga tidak menemukan pemilik maupun operator rakit di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, petugas melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin serta peralatan PETI lainnya agar rakit-rakit tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan tercatat nihil.

Polsek Kuantan Hilir menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.

Melalui upaya penertiban ini, diharapkan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditekan sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap terjaga.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!