Polsek Singingi Hilir Tertibkan Peti Jenis Dompeng Di Desa Petai Baru, Satu Rakit Dimusnahkan

Admin RedMOL
0

Kuansing - Redmol.id - Jajaran Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat sore (30/10/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB oleh personel Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Rico S. Hutabarat, S.H., bersama satu personel KA SPKT, satu personel Bhabinkamtibmas, satu personel TNI, serta tiga orang perangkat desa.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Singingi Hilir langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang tidak beroperasi,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan, personel tiba di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua.

Terhadap satu unit rakit PETI jenis dompeng beserta peralatan yang ditemukan, petugas kemudian melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tutup IPTU Alferdo Krisnata Kaban.

Melalui kegiatan ini, Polsek Singingi Hilir berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI dapat terus ditingkatkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!