Respons Cepat Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan PETI Di Sungai Kuantan

Admin RedMOL
0

Kuansing, Redmol.id - Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (13/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cerenti bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindak lanjut ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Contact Center 110 Polri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E., bersama sejumlah personel, yakni AIPDA Sofian Hadi selaku Ka SPK, AIPDA Riski Candar dari unit intelijen, Windrahadi dan BRIPTU Hengky Saputra selaku Bhabinkamtibmas, serta BRIPDA Rio Prastyo dari unit Reskrim Polsek Cerenti.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dan sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan.

Namun, saat mengetahui kedatangan personel kepolisian, ketiga rakit tersebut langsung melarikan diri menggunakan mesin pendorong ke arah hulu Sungai Kuantan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi dan memberikan imbauan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, penindakan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung di lapangan.

Kapolsek Cerenti menegaskan bahwa Polri akan terus merespons setiap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi melanggar hukum melalui layanan Contact Center 110 Polri.

Melalui layanan 110, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!