
Kuansing - Redmol.id - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri, Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng rakit di aliran Sungai Jembatan Gantung, sebelah kanan Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Senin (02/11/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaul, S.H., bersama enam personel lainnya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.50 WIB, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Selanjutnya, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke Polsek Singingi.
IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa Polsek Singingi berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal melalui layanan Call Center 110 Polri," tegas IPTU Edi Winoto.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
