Polres Kuansing Ungkap Kasus BBM Bersubsidi Dan Ganja, Empat Tersangka Diproses Hukum

Admin RedMOL
0

Kuansing – Redmol.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dalam kedua perkara tersebut, polisi menangani empat orang tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Kuansing, sekitar pukul 14.00 WIB. Kamis (22/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Nardy Masry, S.H., Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Romlan, S.H.

Dalam keterangannya, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menindak tindak pidana yang merugikan masyarakat, baik dari aspek ekonomi maupun dampak sosial.

Ia menyatakan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Salah satu perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Kuansing.

Pada Selasa 20 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil minibus bernomor polisi BA 13XX KH di Jalan S. Abrus, Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara tersebut, polisi menangani dua orang tersangka berinisial DR dan HD.

Keduanya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Penyidik juga akan mendalami asal-usul BBM, jalur pendistribusian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AKP Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti arahan pemerintah terkait pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Selain kasus BBM bersubsidi, Polres Kuansing juga mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasat Narkoba AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP.A/108/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani dua orang tersangka berinisial M dan FA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dilaporkan berupa daun ganja kering dengan berat sekitar 18,07 kilogram.

Kapolres AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya dapat mengancam kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

Ia menyebut upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pengembangan perkara, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.

“Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum, pengembangan perkara, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait,” ujarnya.

Menutup konferensi pers, AKBP Hidayat Perdana mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan tidak tergiur keuntungan sesaat yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Kapolres turut mengapresiasi peran insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Polres Kuantan Singingi akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup AKBP Hidayat Perdana.

Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!