
Kuansing – Redmol.id – Personel Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis siang (22/10/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai dengan keberangkatan personel pada pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Rico S. Hutabarat, S.H., bersama tim.
Petugas bergerak menuju lokasi menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas PETI serta mencegah penggunaan peralatan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Kapolsek Singingi Hilir.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Terhadap temuan tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan informasi terkait diberitakan media online kembali ditemukannya aktivitas PETI di Desa Petai,
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan.
Petugas juga tidak mengamankan barang bukti karena tindakan yang dilakukan di lokasi berupa pemusnahan rakit dan peralatan PETI yang ditemukan.
Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Melalui kegiatan ini, Polsek Singingi Hilir berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap PETI dapat terus dilakukan guna menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
